Kabar Gembira Bagi Warga Depok, Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 23 Desember 2024

Jumat, 13 Desember 2024 – 13:30 WIB
Kabar Gembira Bagi Warga Depok, Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 23 Desember 2024 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pajak. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Program pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2024 diperpanjang, selama periode 1 Desember – 23 Desember 2024.

Keputusan ini diambil Tim Pembina Samsat Jawa Barat (Jabar), karena antusias wajib pajak, cukup tinggi.

Program tersebut digulirkan pada periode 1 Oktober dan berakhir pada 30 November 2024.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda mengajak, masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas Pemerintah Provinsi Jabar.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 01 Desember hingga 23 Desember 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," ucapnya.

Dirinya menuturkan, ada beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.

Ada juga diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

"Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," terangnya.

Program pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2024 diperpanjang hingga 23 Desember
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News