Sidang Praperadilan Kasus TPS Liar Limo Depok Ditunda
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang praperadilan kasus pengelolaan sampah ilegal di TPS liar Limo, dengan tersangka berinisial J (58 tahun).
Humas PN Depok, Andri Eswin menuturkan, penundaan sidang tersebut lantaran pihak KLH tidak hadir.
"Sidang (praperadilan) hari ini ditunda karena ketidakhadiran pihak KLH," ucapnya.
Dirinya menerangkan, sidang akan kembali dijadwalkan pada 13 Desember mendatang.
Sementara, Kuasa hukum tersangka J, Zainul Arifin menuturkan, agenda sidang hari ini yakni pendahuluan praperadilan terkait perkara penetapan tersangka.
Namun, dirinya menyayangkan ketidakhadiran KLH dalam sidang tersebut.
"Agendanya adalah persidangan pendahuluan praperadilan terkait dengan perkara yang ditersangkakan klien kami,” terangnya.
Namun, ternyata pihak KLH ataupun perwakilan tidak hadir dalam persidangan.
PN Depok menunda sidang praperadilan kasus pengelolaan sampah ilegal di TPS liar Limo, Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News