Sidang Praperadilan Kasus TPS Liar Limo Depok Ditunda
“Ternyata mereka tidak hadir, dan mengirimkan selembar surat kepada majelis hakim tunggal terkait dengan ketidakhadiran mereka," jelasnya.
Dirinya menduga, ketidakhadiran KLH karena tidak siap menghadapi proses praperadilan, serta meyakini ada kesalahan prosedur terhadap penetapan tersangka.
"Karena kami meyakini, pasti mereka menyadari bahwa ada kesalahan prosedur penatapan tersangka terhadap klien kami ini. Kemudian, kami juga meyakini penetapan tersangka status klien kami tidak berdasarkan hukum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KLH telah penetapkan pengelola TPS liar Limo sebagai tersangka. (mcr19/jpnn)
PN Depok menunda sidang praperadilan kasus pengelolaan sampah ilegal di TPS liar Limo, Kota Depok
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News