Tiga Aturan Terbaru Ini Wajib Dipatuhi Pengusaha Depok, Kalau Ingin Bisnisnya Aman
![Tiga Aturan Terbaru Ini Wajib Dipatuhi Pengusaha Depok, Kalau Ingin Bisnisnya Aman - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/04/06/kepala-satuan-polisi-pamong-praja-satpol-pp-kota-depok-liend-jbpo.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP, pemerintah membatasi kegiatan usaha selama ramadan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan, aturan itu dikeluarkan sebagai wujud toleransi antar warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Lienda menjelasakan setidaknya ada tiga poin penting dalam SE Wali Kota tersebut.
Pertama, bagi pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung makan atau kafe yang beroperasi selama ramadan diimbau agar memasang tirai penutup saat siang hari.
Sehingga aktivitas di dalam tidak terlihat oleh masyarakat umum dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, bagi pemilik atau pengelola hotel, wisma, atau penginapan diimbau untuk lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ijin," katanya, Rabu (6/4).
Ketiga, untuk bar, kelab malam, diskotik, rumah bernyanyi, panti pijat, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang beroperasi ramadan dan hari-hari besar keagamaan lainnya.
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP, pemerintah Kota Depok membatasi kegiatan usaha selama ramadan dan hari besar keagamaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News