Tiga Aturan Terbaru Ini Wajib Dipatuhi Pengusaha Depok, Kalau Ingin Bisnisnya Aman

Rabu, 06 April 2022 – 22:45 WIB
Tiga Aturan Terbaru Ini Wajib Dipatuhi Pengusaha Depok, Kalau Ingin Bisnisnya Aman - JPNN.com Jabar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

"Kebijakan ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2013," tutupnya. (mcr19/jpnn)

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP, pemerintah Kota Depok membatasi kegiatan usaha selama ramadan dan hari besar keagamaan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News