Tiga Aturan Terbaru Ini Wajib Dipatuhi Pengusaha Depok, Kalau Ingin Bisnisnya Aman
Rabu, 06 April 2022 – 22:45 WIB
"Kebijakan ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2013," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP, pemerintah Kota Depok membatasi kegiatan usaha selama ramadan dan hari besar keagamaan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News