Anggota DPRD Maulana Yusuf Menyoroti Anggaran Pendidikan Jabar
1. DAU untuk Pendidikan Rp 317.639.947.000
2. DAK Fisik untuk Pendidikan Rp 127.831.750.000
3. DAK Non Fisik untuk Pendidikan, tepatnya BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang terbagi dua:
a. Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler: Rp 3.207.655.340.000
b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja: Rp 48.957.732.000
Total BOSP Rp 3.256.613.072.000
4. Tunjangan Guru ASN Daerah
a. Tunjangan Profesi Guru Rp. 1.539.123.732.000
b. Tambahan Penghasilan Guru Rp. 6.415.500.000
Total Tunjangan Guru Daerah Rp 1.545.539.232.000
Anggaran Harus di Luar Gaji
Dengan begitu, total keseluruhan dana yang diterima mencapai Rp 5.247.623.951.000
"Artinya, dana transferan dari pemerintah pusat sebesar Rp 5.247.623.951.000 itu tanpa harus dialokasikan penggunaannya untuk pendidikan oleh Pemprov Jabar, sudah menjadi kewajiban peruntukannya untuk pendidikan," tegas Maulana.
Maka, lanjut Maulana Yusuf, rumus terpenuhi atau tidaknya amanat 20% anggaran pendidikan di Jawa Barat seharusnya adalah jumlah anggaran Dinas Pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 11.319.487.206.114 dikurangi dahulu oleh peruntukan khusus dari pemerintah pusat sebesar Rp 5.247.623.951.000 menjadi Rp 6.071.863.255.114.
Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PKB, H. Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti Ranperda soal anggaran pendidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News