Anggota DPRD Maulana Yusuf Menyoroti Anggaran Pendidikan Jabar
"Sedangkan dalam rapat, 20% dari APBD adalah Rp 6.070.808.923.255, maka hasilnya ada kelebihan mencapai 1.054.331.859," ujarnya.
Maulana Yusuf juga mengungkit adanya perdebatan terkait Mandatory Spending ini, khususnya jika membandingkan dengan aturan anggaran untuk kesehatan.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pada Pasal 171 Poin (2) bahwa "Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji".
"Nah, yang jadi perdebatan adalah kalimat 'di luar gaji'. Maka banyaklah pendapat yang melihat bahwa 20% anggaran daerah untuk pendidikan pun harus di luar gaji, khususnya gaji ASN non guru," ujar dia.
"Yang jadi pertanyaan, apakah Rp 6.070.808.923.255 anggaran pendidikan ini jika dikurangi gaji ASN non guru masih sampai di 20%?," kata Maulana. (mar5/jpnn)
Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PKB, H. Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti Ranperda soal anggaran pendidikan.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News