Anggota DPRD Maulana Yusuf Menyoroti Anggaran Pendidikan Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) melakukan rapat Pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2025, beberapa waktu yang lalu.
Pembahasan dilakukan bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pendidikan berikut para KCD Pendidikan Wilayah I sampai XIII se-Jawa Barat.
Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PKB, H. Maulana Yusuf Erwinsyah mengatakan, dalam rapat itu, dibahas di antaranya rencana program kegiatan, anggran, berikut target sasaran anggaran.
Menurutnya, dalam pertemuan itu disebutkan jika anggaran pendidikan termasuk dalam Mandatory Spending, yakni belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Tujuan mandatory spending sendiri adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah," kata Maulana dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Jumat (1/11).
Bunyi dari Mandatory Spending tersebut, yaitu minimal alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
Kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.
Maulana mengungkapkan, dalam dokumen pembahasan Ranperda Jawa Barat tentang APBD tahun Anggaran 2025, disebutkan APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2025 sebesar Rp 30.354.044.616.277.
Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PKB, H. Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti Ranperda soal anggaran pendidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News