Anggota DPRD Maulana Yusuf Menyoroti Anggaran Pendidikan Jabar
Jika mengacu pada peraturan pendanaan pendidikan seperti telah disebutkan sebelumnya, maka 20% dari APBD Jawa Barat adalah Rp 6.070.808.923.255.
Sedangkan dalam dokumen Rancangan APBD tahun Anggaran 2025, kata Maulana Yusuf, tertera alokasi anggaran untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp 11.319.487.206.114 yang secara persentase mencapai 37% dari APBD Jawa Barat tahun 2025.
"Sepintas seperti tidak ada yang salah, tidak hanya terpenuhi tuntutan sebesar 20% bahkan lebih 17%," katanya.
"Tapi ingat, bahwa alokasi 20% itu bukan hanya untuk daerah saja, tapi anggaran pusat juga atau APBN. Penggunaan atau pembelanjaan keuangan negara dalam hal ini APBN bisa menjadi salah satu sumber pendapatan keuangan Daerah atau APBD (Dana Transfer dari Pusat ke Daerah)," tuturnya.
Transfer dari Pusat ke Daerah
Sedangkan jenis dana transfer dari Pusat ke Daerah itu yaitu DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum), yang keduanya ada bagian yang diatur penggunaannya salah satunya oleh aturan Mandatory Spending.
"Termasuk APBD Jawa Barat tahun 2025, yang sebesar Rp 30,35 triliun, itu menjadi salah satu sumber pendapatan (uang masuknya) adalah dari pusat atau APBN, baik itu jenisnya DAU atau DAK, yang ditentukan penggunaannya maupun tidak," kata Maulana Yusuf.
Ia mengungkap dalam data lain ditemukan bahwa transferan dana dari Pemerintah Pusat untuk Jawa Barat yang terikat dengan pendidikan (ditentukan penggunaanya untuk pendidikan) adalah sebagai berikut:
Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PKB, H. Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti Ranperda soal anggaran pendidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News