Baznaz Jabar: Jenis Beras Menjadi Pembeda Besaran Zakat Fitrah
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten Jawa Barat 1443 Hijriah.
Ketetapan besaran zakat fitrah tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin.
Dalam SE tersebut, 27 kabupaten/kota di Jabar sudah ditetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim.
Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan menjadi wilayah dengan nominal terendah yakni Rp 25.000. Sementara Kabupaten Cianjur sebagai wilayah dengan nominal tertinggi yakni mencapai Rp 57.500.
Besaran zakat fitrah di wilayah Bandung Raya sendiri beragam. Kota Bandung Rp 32.000, Kabupaten Bandung Rp 32.500, Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000, Kota Cimahi Rp 30.000, dan Kabupaten Sumedang 32.500.
Anang mengatakan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Jabar berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat.
“Karena setiap rumah tangga berbeda-beda (jenis beras),” kata Anang melalui pesan singkat, Selasa (5/4).
Keputusan SE tersebut, sambungnya, sudah melalui musyawarah dan diputuskan bersama dengan stakeholder terkait.
Baznas Jabar mengeluarkan SE penetapan besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten Jawa Barat 1443 Hijriah. Jenis beras menjadi pembeda besaran zakat fitrah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News