Baznas Depok Umumkan Besaran Zakat Fitrah untuk Tahun Ini

Rabu, 19 Maret 2025 – 12:30 WIB
Baznas Depok Umumkan Besaran Zakat Fitrah untuk Tahun Ini - JPNN.com Jabar
Zakat fitrah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini.

Warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7kilogram (kg) atau 3,5 liter.

Keputusan ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Assten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani menjelaskan, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Harga beras itu setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. 

"Jika harga beras yang dikonsumsi Rp 10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp 27 ribu,” ucapnya.

“Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu," lanjutnya.

Menurut Endang, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah bisa dengan uang Rp45 ribu atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, tergantung pilihan masing-masing. 

Baznas Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025, yakni beras 3,5 liter atau uang Rp 45 ribu. Begini penjelasan lengkapnya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News