Karena Ini, Zakat Fitrah Kota Depok Naik Rp 7.500
jabar.jpnn.com, KOTA DEPOK - Besaran zakat fitrah di Kota Depok mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, hal tersebut muncul berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ketentuan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, tentang besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.
Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat mengatakan, pada tahun ini memang ada kentantuan terbaru yang dikeluarkan Baznas terkait pembayaran zakat.
“Besaran zakat fitrah untuk Kota Depok tahun ini ditetapkan sebesar Rp 45 ribu,” ucapnya, Senin (4/4).
Dirinya menyebut ketentuan itu ditetapkan langsung oleh Baznas Republik Indonesia (RI).
“Untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan langsung besarannya oleh Baznas RI,” tuturnya.
Ia menyebut untuk ketentuan zakat fitrah di tahun ini memang terjadi kenaikan sekitar Rp 7.500 dari tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya Rp 37.500 kini Rp 45 ribu,” ujarnya.
Zakat Fitrah untuk Kota Depok di tahun ini mengalami peningkatan, dari yang semula Rp 37.500 kini menjadi Rp 45.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News