Fantastis, Zakat Fitrah di Daerah Ini Tembus Hingga Rp 57 Ribu
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Melalui Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.
Surat yang ditanda tangani langsung Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin tersebut, mengatur besaran nominal zakat fitrah untuk seluruh kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat untuk tahun ini.
Dalam surat tertanggal 1 April 2022 itu menyebutkan, dari 27 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi, menjadi tiga daerah dengan nominal zakat tertinggi, yakni Rp 45 ribu.
Sementara kota dan kabupaten dengan bayaran zakat fitrah terendah di Jawa Barat ditempati Kabupaten Kuningan dan Kota Banjar dengan Rp 25 ribu.
Berikut ini JPNN.com telah merangkum besaran zakat fitrah untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat, berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.
- Kota Bogor Rp 45.000
- Kabupaten Subang Rp 30.000
- Kabupaten Cirebon Rp 30.000
- Kota Cimahi Rp 30.000
- Kota Bandung Rp 32.000
- Kabupaten Sumedang Rp 32.000
- Kabupaten Cianjur Rp 31.000/Rp 37.000/Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25.000
- Kabupaten Majalengka Rp 30.000
- Kota Sukabumi Rp 33.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu Rp 30.000
- Kabupaten Karawang Rp 32.000
- Kabupaten Pangandaran Rp 27.000
- Kota Depok Rp 45.000
- kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
- Kota Tasikmalaya Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi Rp 45.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 31.000
- Kota Banjar Rp 25.000
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp. 30.000
- Kota Bekasi Rp 40.000
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35.000
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30.000 (mar7/jpnn)
Melalui Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, Baznas Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat untuk tahun ini.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News