Baznaz Jabar: Jenis Beras Menjadi Pembeda Besaran Zakat Fitrah
Selasa, 05 April 2022 – 15:00 WIB
“Itu keputusan bersama dari unsur musyawarah, MUI, Kemenag dan dinas setempat,” tambahnya.
Berikut besaran zakat fitrah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 2022:
1. Kota Bogor Rp 45.000
2. Kabupaten Subang Rp 30.000
3. Kabupaten Cirebon Rp 30.000
4. Kota Cimahi Rp 30.000
5. Kota Bandung 32.000
6. Kabupaten Sumedang Rp 32.000
Baznas Jabar mengeluarkan SE penetapan besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten Jawa Barat 1443 Hijriah. Jenis beras menjadi pembeda besaran zakat fitrah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News