Kabar Baik, Bapenda Jabar Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober sampai November
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyiapkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober sampai November 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalisasi pendapatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Terdapat lima hal yang masuk dalam program pemutihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Yakni, program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Baca Juga:
Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi.
Promo ini pun, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.
Selain itu, pemutihan ini tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
“Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga November,” kata Dedi, Selasa (1/10/2024).
Bapenda Jabar menyiapkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober sampai November 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News