Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Cek Informasi Lengkapnya di Sini
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok, Yosep Mochamad Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2024.
Program yang diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat ini berlangsung selama dua bulan, terhitung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024.
“Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan segera bayar pajak kendaraan. Baik yang sudah jatuh tempo, maupun yang masih dalam batas waktu,” ucapnya dalam keterangan resmi.
Dirinya menjelaskan, terdapat lima keuntungan yang ditawarkan dalam program ini.
Pertama, bebas denda PKB yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat membayarnya.
Kedua, bebas BBNKB II untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Selanjutnya, bebas tunggakan pokok, di mana penghapusan tunggakan berlaku mulai tahun ketiga, keempat, dan seterusnya.
Kemudian, bebas denda SWDKLLJ bagi wajib pajak yang telat membayar untuk tahun-tahun sebelumnya.
Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, cek informasi dan persyaratan lengkapnya di sini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News