Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Selasa, 01 Oktober 2024 – 18:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Cek Informasi Lengkapnya di Sini - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok. Foto: Source for JPNN.com

Terakhir, diskon pembayaran PKB dengan ketentuan diskon 2 persen untuk yang jatuh tempo hingga 30 hari dan 4 persen, untuk pembayaran yang jatuh tempo antara 30 hingga 180 hari.

“Jadi, tidak hanya yang menunggak saja yang diuntungkan dengan program ini, tetapi yang patuh pun diapresiasi dengan Diskon Pajak sampai dengan 4 persen,” jelasnya.

Dia mengingatkan, bagi warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok.

“Dengan demikian, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok. Sehingga, kita semua berkontribusi terhadap pembangunan kota Depok yang kita cintai ini, dan tentunya lebih memudahkan pembayaran tahun tahun berikutnya karena BPKB dan STNKnya sudah atas nama sendiri,” ungkapnya.

Yosep mengajak, agar masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan, melalui Samsat Digital.

“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,”  tuturnya.

Adapun, syarat untuk mengurus BBNKB II antara lain membawa STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, kendaraan harus dibawa ke Samsat, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas perlu difotokopi.

Kemudian, persyaratan untuk mengurus PKB mencakup STNK asli, e-KTP, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan harus dibawa, serta bukti hasil cek fisik. (mcr19/jpnn)

Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, cek informasi dan persyaratan lengkapnya di sini

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News