Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Terakhir, diskon pembayaran PKB dengan ketentuan diskon 2 persen untuk yang jatuh tempo hingga 30 hari dan 4 persen, untuk pembayaran yang jatuh tempo antara 30 hingga 180 hari.
“Jadi, tidak hanya yang menunggak saja yang diuntungkan dengan program ini, tetapi yang patuh pun diapresiasi dengan Diskon Pajak sampai dengan 4 persen,” jelasnya.
Dia mengingatkan, bagi warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok.
“Dengan demikian, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok. Sehingga, kita semua berkontribusi terhadap pembangunan kota Depok yang kita cintai ini, dan tentunya lebih memudahkan pembayaran tahun tahun berikutnya karena BPKB dan STNKnya sudah atas nama sendiri,” ungkapnya.
Yosep mengajak, agar masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan, melalui Samsat Digital.
“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” tuturnya.
Adapun, syarat untuk mengurus BBNKB II antara lain membawa STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, kendaraan harus dibawa ke Samsat, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas perlu difotokopi.
Kemudian, persyaratan untuk mengurus PKB mencakup STNK asli, e-KTP, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan harus dibawa, serta bukti hasil cek fisik. (mcr19/jpnn)
Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, cek informasi dan persyaratan lengkapnya di sini
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News