KPU Depok Beberkan Syarat Pindah TPS bagi Pemilih di Pilkada 2024
jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Willi Sumarlin sebut masyarakat bisa melakukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu di Pilkada 2024.
Dia menjelaskan ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
“Menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan,” ucapnya.
Selanjutnya, sedang belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, kemudian pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat, dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami," ujarnya.
Willi menuturkan, pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024, agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
KPU Depok beberkan beberapa persyaratan saat pemilih hendak pindah TPS di Pilkada 2024. Berikut penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News