Pesan A Koswara untuk Eks Sekda Bandung hingga 3 Anggota DPRD tahanan KPK
“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020 – 2023, serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” kata Asep dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK RI.
Ia menjelaskan, ke empat tersangka itu menerima suap masing-masing sebesar Rp1 miliar dari pihak swasta atau penyuap.
“ES menerima sebesar Rp1 miliar dan para tersangka lainnya anggota DPRD menerima sejumlah Rp1 miliar, serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut Asep, dalam penyidikan terungkap bila Ema Sumarna selama menjabat sebagai Sekda Bandung periode tahun 2020 – 2024 secara rutin menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas pemkot lainnya.
Ema Sumarna juga menggunakan kekuasaannya sebagai Sekda Bandung untuk memuluskan rencana perubahan anggaran tahun 2020.
“Pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pokok pikiran yang bersumber pada anggaran dishub. Para tersangka RI, AH, FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dari gratifikasi dishub pada komisi C,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Pj Walkot Bandung A. Koswara memberikan pesan khusus pada eks Sekda Ema Sumarna yang kini resmi ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News