Petani Tembakau Khawatir Pengesahan RPMK Mempengaruhi Hasi Panen
“Peraturan yang disusun pemerintah tidak bisa hanya mementingkan kesehatan, namun mengabaikan aspek lainnya. RPMK malah mendorong kebijakan kemasan polos yang akan membunuh ekosistem tembakau nasional,” lanjutnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Muhdi menambahkan, kekecewaannya pada Kemenkes atas Public Hearing Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang tidak adil dan berimbang dalam menerima masukan dari elemen hulu ekosistem pertembakauan.
“Hasil panen tembakau tahun ini sangat baik. Namun, kebijakan pemerintah ini justru membuat petani kecewa dan khawatir hasil produktivitas mereka tidak terserap baik. Akhirnya akan berdampak pada turunnya kesejahteraan petani. Petani tembakau tidak diundang untuk hadir dan menyampaikan masukan. Kemenkes tega sekali dengan petani, mentang-mentang kami rakyat kecil lantas diperlakukan tidak adil” tegasnya.
Muhdi menyebutkan para petani di sentra tembakau seperti Madura, Ngawi, Bojonegoro, hingga Temanggung sedang menyiapkan panen mereka.
“Ketika luasan areal tanam bertambah, minat petani menanam tinggi, pemerintah malah abai. Bukannya mendorong dan mendampingi agar kesejahteraan petani meningkat, malah menekan dengan peraturan yang sangat mendiskriminasi dan mengancam hajat hidup petani,”ucapnya.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan pun turut mewanti-wanti implementasi PP No 28 tahun 2024 juga akan berdampak luas.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024.
Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.
Ini kekhawatiran petani menjelang pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Pokok Tembakau dan Rokok Elektronik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News