DPRD Kota Bogor Mengesahkan Raperda P2KS, Begini Bocoran Isinya
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS), pada rapat Paripurna, Kamis (31/3).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda P2KS Dody Hikmawan mengatakan, tujuan dibentuknya Perda P2KS ini adalah demi meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat Kota Bogor.
Perda P2KS ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki kriteria seperti kemiskinan, ketelantaran, penyandang disabilitas, keterpencilan, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
“Wewenang penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial,” kata Dody.
Dalam Perda P2KS diterangkan penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Bogor, dilakukan bersama masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral dengan pendekatan menyeluruh.
Adapun usaha penanganan PPKS dapat dilakukan melalui usaha preventif, usaha represif, usaha rehabilitatif, usaha perlindungan dan usaha penunjang.
“Bentuk penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial,” jelasnya.
Dalam perda ini masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam pasal 51.
DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News