Pengesahan Perda Pondok Pesantren Kota Bogor Dihiasi Puluhan Tangkai Mawar Merah

Kamis, 10 Maret 2022 – 19:30 WIB
Pengesahan Perda Pondok Pesantren Kota Bogor Dihiasi Puluhan Tangkai Mawar Merah - JPNN.com Jabar
Bunga mawar merah warnai pengesahan Perda Pondok Pesantren di Kota Bogor. Foto: Dok Humpropub DPRD Kota Bogor

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pesantren, pada rapat Paripurna, Kamis (10/3) sore.

Uniknya setelah rapat paripurna selesai, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) memasuki ruangan Paripurna untuk membagikan mawar merah kepada seluruh anggota DPRD dan Pemkot Bogor yang menghadiri rapat paripurna.

Wakil Ketua I IPNU Kota Bogor Rizki Agus Sopian mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyelesaikan dan mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Sebab selama proses pembentukan perda berjalan IPNU Kota Bogor menjadi salah satu elemen yang mengawal pembentukan perda tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada pak wali dan ketua pansus Ahmad Aswandi, karena hari ini kami merasa senang. Semoga kehadiran perda ini bisa membantu pesantren di Kota Bogor baik sarana dan prasarananya,” ujarnya.

Ketua Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren Ahmad Aswandi mengatakan, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Menurutnya pondok pesantren memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk akhlak mulia, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pria yang akrab disapa Kiwong itu menjelaskan di dalam Perda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur sejumlah poin krusial soal penyelenggaraan pondok pesantran.

Bunga mawar merah warnai pengesahan Perda Pondok Pesantren di Kota Bogor.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News