DPRD Kota Bogor Mengesahkan Raperda P2KS, Begini Bocoran Isinya
Jumat, 01 April 2022 – 16:05 WIB
“Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing," tutupnya. (mar7/jpnn)
DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News