DPRD Kota Bogor Mengesahkan Raperda P2KS, Begini Bocoran Isinya
Jumat, 01 April 2022 – 16:05 WIB

Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS). Foto: Dok Humpropub DPRD Kota Bogor.
“Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing," tutupnya. (mar7/jpnn)
DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News