Tandain, Ini Si Oka Jukir Pemabuk Getok Parkir Rp150 Ribu di Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memecat juru parkir pelaku pemerasan tarif ke pengendara mobil di sekitar Jalan Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Jukir tersebut diketahui bernama Oka yang saat bertugas memakai rompi resmi Dishub dan mematok tarif Rp150 ribu ke pengendara mobil yang hendak menghadiri acara wisuda kampus.
Plt Kepala Dishub Bandung Asep Koswara mengatakan, setelah menemukan juru parkir resmi tersebut, pihaknya langsung mengambil rompi yang dipakai oleh Oka.
“Jadi yang bersangkutan juga langsung kami berhentikan (dipecat), ngapain mempekerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” kata Asep, Senin (2/9).
Atas kejadian tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi juru parkir resmi di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan dengan mematok tarif yang ditentukan Dishub Bandung.
“Kami ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi,” ucap Asep.
Sementara untuk antisipasi kejadian yang sama agar tidak terulang, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat kepada seluruh jukir di Kota Bandung.
“Tentu semua antisipasi dan pencegahan kami akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara,” terangnya.
Dishub Bandung memecat juru parkir yang mematok tarif selangit kepada pengendara mobil di kawasan Tamansari, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News