Raperda KTR Prioritas, Bapemperda DKI Jakarta Pastikan Melibatkan Stakeholder

Senin, 19 Agustus 2024 – 16:30 WIB
Raperda KTR Prioritas, Bapemperda DKI Jakarta Pastikan Melibatkan Stakeholder - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

"Fraksi PSI mendorong agar ada pembaruan kajian ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli hukum kesehatan, masyarakat, dan industri terkait, untuk memastikan bahwa Raperda KTR ini tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif dan adil di lapangan," tegasnya.

Terkait dengan detail revisi naskah draft Raperda KTR DKI Jakarta, August menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil revisi yang disesuaikan dengan UU dan PP terbaru tersebut.

"Namun, PSI sangat mendukung inisiatif ini karena perlindungan kesehatan masyarakat Jakarta sangat penting," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Trisakti Ali Rido menambahkan, pembuat regulasi wajib menyediakan fasilitas tempat khusus merokok sebagai bagian yang cukup sejalan dengan Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010.

"Dalam melakukan pengaturan kawasan tanpa rokok haruslah secara proporsional, yaitu wajib mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok," tegas Ali Rido. (mcr27/jpnn)

Bapemperda DKI Jakarta menyepakati Revisi Propemperda 2024 menjadi 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News