Raperda KTR Prioritas, Bapemperda DKI Jakarta Pastikan Melibatkan Stakeholder

Senin, 19 Agustus 2024 – 16:30 WIB
Raperda KTR Prioritas, Bapemperda DKI Jakarta Pastikan Melibatkan Stakeholder - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jabar.jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menyepakati Revisi Propemperda 2024 menjadi 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dengan demikian, Raperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Salah satunya yang menjadi Raperda prioritas di tahun 2025 adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Anggota Bapemperda DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan Raperda KTR DKI Jakarta yang saat ini masih berlandaskan pada UU Kesehatan No 36 tahun 2009, memang perlu ada evaluasi.

Hal ini mengingat landasan utama penyusunan regulasi ini adalah UU Nomor 17 tahun 2023 dan PP Nomor 28 tahun 2024 yang memberikan kerangka hukum baru terkait kesehatan dan pengendalian tembakau.

“Oleh karena itu, dari perspektif Fraksi PSI, Raperda ini perlu disesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut.  Bukan hanya untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dengan situasi hukum dan kesehatan terkini.

“Jadi, Raperda ini mungkin perlu disusun ulang atau direvisi secara signifikan untuk mencerminkan perubahan yang telah terjadi pada tingkat nasional,” kata August dalam keterangannya, Senin (19/8).

Lanjutnya, revisi atau pembaruan terhadap draft Raperda KTR sangat penting. Dengan adanya UU dan PP terbaru, perlu dilakukan kajian ulang yang komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini sesuai dengan regulasi terbaru.

Langkah ini penting untuk menghindari adanya potensi konflik hukum yang berdampak terhadap Masyarakat termasuk pedagang.

Bapemperda DKI Jakarta menyepakati Revisi Propemperda 2024 menjadi 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News