Komnas Perlindungan Tembakau: Implementasi Program KTR Belum Maksimal
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di kota maupun kabupaten masih kurang, meskipun pihaknya meyakini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah membuat peraturan tentang KTR.
"Rata-rata setiap daerah sudah memiliki peraturan tentang KTR, namun untuk implementasinya masih kurang," kata perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Yudha Saputra saat menghadiri Healthy Cities Summit (HCS) ke-VI 2024 di Kabupaten Sukabumi, Senin (30/7).
Menurut Yudha, pemerintah kota maupun kabupaten sudah banyak yang menerapkan KTR baik diperkuat dengan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati/wali kota (perbup/perwalkot).
Tetapi sayangnya, lanjut dia, penerapan KTR tersebut tidak dibarengi oleh pelaksanaan atau implementasi di lapangan.
Dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, kota maupun kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan KTR serta diimplementasikan dengan baik masih bawah 60 persen.
Sisanya masih ada yang tidak melaksanakan, kemudian sudah ada peraturan KTR tetapi tidak diimplementasikan.
Sebagaimana dimaksud Program KTR, ada tujuh kawasan yang harus benar-benar terbebas dari rokok baik itu iklan maupun perokok yakni sarana pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan menjadi KTR.
Harus diakui, kata dia, jumlah kota/kabupaten yang sudah menerapkan KTR secara maksimal masih rendah.
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota maupun kabupaten masih belum maksimal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News