Komnas Perlindungan Tembakau: Implementasi Program KTR Belum Maksimal

Selasa, 30 Juli 2024 – 21:30 WIB
Komnas Perlindungan Tembakau: Implementasi Program KTR Belum Maksimal - JPNN.com Jabar
Ilustrasi merokok. Foto: Hellosehat

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di kota maupun kabupaten masih kurang, meskipun pihaknya meyakini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah membuat peraturan tentang KTR.

"Rata-rata setiap daerah sudah memiliki peraturan tentang KTR, namun untuk implementasinya masih kurang," kata perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Yudha Saputra saat menghadiri Healthy Cities Summit (HCS) ke-VI 2024 di Kabupaten Sukabumi, Senin (30/7).

Menurut Yudha, pemerintah kota maupun kabupaten sudah banyak yang menerapkan KTR baik diperkuat dengan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati/wali kota (perbup/perwalkot).

Tetapi sayangnya, lanjut dia, penerapan KTR tersebut tidak dibarengi oleh pelaksanaan atau implementasi di lapangan.

Dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, kota maupun kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan KTR serta diimplementasikan dengan baik masih bawah 60 persen.

Sisanya masih ada yang tidak melaksanakan, kemudian sudah ada peraturan KTR tetapi tidak diimplementasikan.

Sebagaimana dimaksud Program KTR, ada tujuh kawasan yang harus benar-benar terbebas dari rokok baik itu iklan maupun perokok yakni sarana pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan menjadi KTR.

Harus diakui, kata dia, jumlah kota/kabupaten yang sudah menerapkan KTR secara maksimal masih rendah.

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota maupun kabupaten masih belum maksimal
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News