196 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor Siap Ditertibkan

Minggu, 18 Agustus 2024 – 11:00 WIB
196 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor Siap Ditertibkan - JPNN.com Jabar
Tempat bekas lapak PKL di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan sebanyak 196 bangunan liar yang menjadi sasaran dalam penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.

"Pemberitahuan sudah tinggal terakhirnya eksekusi di 196 bangunan liar yang sudah terdata dan itu kemarin sudah kita undang, kita sampaikan," kata Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai rapat koordinasi penertiban di Cibinong, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini sudah menerbitkan surat peringatan kedua kepada para pemilik bangunan liar, kemudian akan disusul surat peringatan ketiga yang akan dikirimkan pada 20 Agustus mendatang.

Setelah surat peringatan ketiga diterbitkan, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan waktu satu hari kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Setelah itu kalau tidak (membongkar mandiri) baru lah kita tentukan, rencana Insya Allah di akhir bulan Agustus ini (eksekusi)," kata Asmawa.

Pemkab Bogor sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan sebanyak 196 bangunan liar yang menjadi sasaran dalam penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News