Developer Perumahan Pandak Village Tak Hadiri Sidang Mediasi di PN Cibinong Bogor

Selasa, 06 Agustus 2024 – 12:45 WIB
Developer Perumahan Pandak Village Tak Hadiri Sidang Mediasi di PN Cibinong Bogor - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang saat mendampingi korban ke Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

"Resume damai tetapi isinya tantangan, ya sudah kami tantang balik. Kami akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tutup Anggi. (mar7/jpnn)

Developer perumahan Pandak Village tak hadiri sidang lanjutan yang beragendakan mediasi ketiga antara pihak pengembang dengan konsumen

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News