Developer Perumahan Pandak Village Tak Hadiri Sidang Mediasi di PN Cibinong Bogor
Selasa, 06 Agustus 2024 – 12:45 WIB
"Resume damai tetapi isinya tantangan, ya sudah kami tantang balik. Kami akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tutup Anggi. (mar7/jpnn)
Developer perumahan Pandak Village tak hadiri sidang lanjutan yang beragendakan mediasi ketiga antara pihak pengembang dengan konsumen
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News