9 Aspek yang Harus Diperhatikan Ormas Keagamaan Saat Mengelola Tambang Versi Pakar Ekologi UIKA Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP yang ditandatangani pada 30 Mei 2023 itu, pemerintah memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (ormas) untuk mengelola pertambangan.
Tak berselang lama setelah PP itu disahkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung menentukan langkah dengan menerima izin usaha pertambangan tersebut.
Saat itu, ormas keagamaan yang lain masih menolak hingga terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baru-baru ini, Pengurus Pusat Muhammadiyah pun akhirnya menerima izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan setelah melakukan rapat konsolidasi, meskipun terdapat kritikan dari akar rumputnya.
Sebagai konsekuensi logis menerima tawaran untuk mengelola tambang, selain harus memantaskan diri baik dari aspek teknis, ekonomis, finansial, kelembagaan, dan lain-lain, ormas Islam penting juga memahami, mengembangkan dan menjadi contoh penerapan environmental and social governance (ESG) pada level organisasi serta environmental and social standard (ESS) pada level proyek-proyek tambang yang akan dikelola.
Baca Juga:
Pakar Ekologi Lingkungan, sekaligus dosen di Prodi Ilmu lingkungan Fakuktas Tekhnik dan Sains UIKA Bogor, Dr.Rimun Wibowo mengatakan sebenarnya Al-Qur’an dan hadis banyak membahas prinsip-prinsip ESG dan ESS ini.
Aspek ini merupakan bagian dari nature (sifat alami) ormas Islam sebagai kelompok dakwah (penerus risalah kenabian) yaitu menjadi rahmatan lil‘alamiin.
Pakar Ekologi UIKA Bogor buka suara soal sembilan aspek yang harus diperhatikan ormas keagamaan saat mengelola pertambangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News