Komnas Perlindungan Tembakau: Implementasi Program KTR Belum Maksimal

Selasa, 30 Juli 2024 – 21:30 WIB
Komnas Perlindungan Tembakau: Implementasi Program KTR Belum Maksimal - JPNN.com Jabar
Ilustrasi merokok. Foto: Hellosehat

Pada lokasi-lokasi yang ditetapkan menjadi KTR masih banyak ditemui iklan rokok ataupun perokok, bahkan sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan yang benar-benar harus terbebas rokok masih banyak ditemukan oknum yang merokok serta adanya iklan rokok.

Pihaknya sudah mendorong kabupaten dan kota agar ada KTR dan mengimplementasikan secara kuat seperti pemberian sanksi kepada perokok yang nekat merokok di KTR, tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok, dan lainnya, yang bisa mempengaruhi anak untuk membeli rokok.

"Daerah yang sudah memiliki KTR dan mengimplementasikan secara maksimal antara lain Kota Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Depok. Contohnya Depok sudah tidak ada iklan rokok di luar dan harus diakui kami baru bisa menyebutkan daerah tersebut benar-benar mengimplementasikan KTR secara maksimal," tambahnya.

Yudha mengatakan sebenarnya sudah banyak daerah yang menerapkan KTR, bahkan diperkuat dengan perda, tapi sayangnya dalam pelaksanaannya tidak fokus.

Selain itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pun sudah membuat surat edaran agar seluruh kabupaten dan kota melaksanakan Program KTR dan mayoritas sudah melaksanakan akan tetapi implementasi masih kurang. (antara/jpnn)

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota maupun kabupaten masih belum maksimal

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News