Geram dengan Kisruh Lahan Cijeruk, Sembilan Bintang Somasi BPN dan DPUPR Kabupaten Bogor
"Padahal sebelumnya kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor, agar jangan pernah mengeluarkan produk hukum apapun yang menyangkut soal eksistensi lahan sengketa itu, dikarenakan alasannya kuat, yaitu sedang menjalankan gugatan baik di PTUN maupun di PN Cibinong," kata Anggi.
Namun, kedua instansi tersebut justru melakukan hal sebaliknya yang merupakan cerminan jika instansi pemerintahan tersebut dinilai tidak paham hukum.
"Jujur sekali dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR, telah membuat geram para penggarap Cijeruk, dikarenakan seakan mereka berpihak betul pada kekuasaan dan kepada yang punya modal," ujarnya.
Pada akhirnya, pihaknya memberikan peringatan serius kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor agar mencabut atau setidak-tidaknya menarik kembali produk yang telah dikeluarkan.
"Jika masih bebal juga, kami tak segan-segan akan menyeret instansi (BPN & KADIS PUPR Kab Bogor) ke meja hijau. Kami tunggu saja jawaban somasi. Ini bukti betapa buruknya administrasi pemerintahan Kabupaten Bogor dalam perkara Cijeruk ini," tutupnya. (mar7/jpnn)
Kuasa hukum penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang somasi BPN dan DPUPR Kabupaten Bogor atas kasus sengketa lahan di Kecamatan Cijeruk
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News