Pedagang Sembako Protes RPP Kesehatan Zonasi Larangan Jual Rokok, Mendag Zulhas Bakal Pelajari

Jumat, 19 Juli 2024 – 14:46 WIB
Pedagang Sembako Protes RPP Kesehatan Zonasi Larangan Jual Rokok, Mendag Zulhas Bakal Pelajari - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

"Rokok itu produk legal, khusus untuk konsumen dewasa. Kami sadar bahwa rokok tidak untuk dikonsumsi anak di bawah umur 18 tahun. Tapi, bukan serta merta solusinya adalah dengan melarang penjualan," serunya.

Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali. Secara rata-rata, pemilik usaha memiliki sekitar 3-5 pekerja.

"Bisa dihitung sendiri kalkulasi dampak dari pelarangan zonasi 200 meter penjualan rokok ini bagi perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa RPP kesehatan telah memasuki fase finalisasi dan agar segera disahkan pada bulan Juli.

Pernyataan ini membuat pedagang semakin khawatir karena proses pengesahan RPP Kesehatan justru dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya pelibatan pemangku kepentingan terdampak dan koordinasi dengan Kementerian lain.

“Kami juga sangat menyayangkan tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah mengenai poin zonasi tersebut," tambahnya.

Cak Hamied melanjutkan bahwa ia pun berharap kementerian-kementerian terkait dapat berpihak kepada para pedagang kecil dan memahami ancaman rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas memberikan efek domino negatif bagi para pedagang.

"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya?,” jelasnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku akan mempelajari isi draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News