Buntut Kasus Markup Nilai Rapor, Disdik Panggil Kepsek dan Seluruh Guru SMPN 19 Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno mengaku telah memanggil kepala sekolah dan seluruh guru di SMPN 19 Depok terkait kasus markup nilai rapor yang menyebabkan 51 siswanya dianulir dari delapan SMAN Depok.
Pihaknya mengaku tidak akan hanya tinggal diam dalam menyikapi kasus tersebut.
“Kami dari Dinas Pendidikan tentunya tidak tinggal diam. Pertama, kami langsung menginventarisir 51 anak yang notabene berasal dari SMPN 19 harus dipantau terus sampai dengan mereka dapat sekolah di swasta, karena memang aturan yang tidak masuk di negeri harus di swasta,” ucapnya, Rabu (17/7).
Selain memfasilitasi siswa ke sekolah swasta, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada para guru.
“Yang kedua, tentunya hal ini adalah sebuah kejadian yang memang Dinas Pendidikan tidak inginkan ada pihak pihak-pihak guru yang mesti harus kami lakukan pembinaan," ujarnya.
Dia mengaku telah memanggil kepala sekolah dan para guru SMPN 19 Depok untuk memintai keterangan soal kasus ini.
“Semuanya kami mintai keterangan. Semua guru dan kepala sekolah, semuanya kami panggil,” jelasnya.
Sutarno menyebut pemanggilan tersebut dilakukan untuk memintai klarifikasi terkait apa yang sebenarnya terjadi agar kemudian bisa diberikan tindakan.
Disdik Kota Depok panggil kepala sekolah dan seluruh guru soal kasus markup nilai rapor para siswa di SMPN 19 Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News