Disdik Jabar Minta Pemkot Depok Usut Tuntas Kasus Markup Nilai Rapor di SMPN 19
jabar.jpnn.com, DEPOK - Plh Kadisdik Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi angkat bicara terkait 51 siswa yang dianulir oleh delapan SMAN Depok karena ketahuan markup nilai rapor.
Mochamad Ade Afriandi mengaku jika pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Pj. Gubernur Jawa Barat.
Namun, dia mengatakan bahwa untuk jenjang SMP masuk kewenangan Pemkot Depok.
“Kemudian kaitan dengan SMP di Depok ini, nah itu sesuai kewenangan ada di bawah Wali Kota Depok ya,” ucapnya.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat di Kemdikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Depok diminta untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Membuat langkah tindak lanjut yang pertama, untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan, jangan-jangan ada di SMP lain kasus serupa, tetapi untuk yang SMP yang satu itu, jelas itu harus ada tindakan, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur sehingga nanti ada penuntutan secara kepegawaian sebagai ASN,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya jika dinyatakan bersalah akan diberikan sanksi.
“Kemudian karena ini pemalsuan nilai itu masuk ranah pidana, sehingga nanti Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian, atau misalnya kalau tidak ada tindakan, dari orang tua yang dirugikan yang 51 bisa melaporkan, cuma masalahnya jangan-jangan ini juga keinginan orang tua ya. Berarti kan tinggal dari Pemkot Depok itu sendiri untuk menuntaskan sehingga tidak terulang di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.
Plh Kadisdik Jabar meminta Pemkot Depok menelurusi kasus markup nilai rapor dan memberikan sanksi kepada seluruh pihak yang terlibat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News