Maksimalkan Potensi PAD, Pemkab Karawang Rumuskan Raperda Pemakaman
Selasa, 16 Juli 2024 – 09:30 WIB
"Saat ini PAD yang dapat dihasilkan dari pemakaman itu berupa PBB dan PBG. Meski BPHTB belum dapat terlaksana, saya harap potensi ini dapat dioptimalkan," kata dia.
Ia mengaku telah mengultimatum pihak eksekutif agar Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan Perda ini dapat diterapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ini diundangkan. (antara/jpnn)
DPRD Kabupaten Karawang merampungkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News