Pemkab Karawang Tetapkan 3 Tempat Ini Sebagai Warisan Cagar Budaya, Berikut Perinciannya
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, menetapkan Candi Lanang, Makam Ki Bagus Jabin dan Situs Megalitikum sebagai cagar budaya guna melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
"Proses penetapan situs budaya ini melalui berbagai tahapan," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karawang, Obar Subarja.
Di antara tahapan yang dilakukan, kata dia, dimulai dengan prasidang, pengumpulan dokumen, hingga sidang penetapan situs budaya.
Ia menyampaikan berbagai pihak terlibat dalam proses penetapan tiga lokasi itu sebagai cagar budaya, di antaranya arkeolog, sejarawan, sastra, akademisi, tokoh masyarakat hingga kepala desa, dan camat.
"Semua pihak itu ikut dalam sidang itu. Setelah sidang penetapan, kemudian ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Karawang," katanya.
Ia mengatakan tiga titik yang ditetapkan menjadi cagar budaya ialah Candi Lanang yang berlokasi di Kecamatan Cibuaya, Makam Ki Bagus Jabin di Kecamatan Cikampek, dan Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta yang berlokasi di Kecamatan Tegal Waru.
Disebutkan penetapan ketiga lokasi cagar budaya itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Aep Syaepuloh tertanggal 24 Juni 2024.
Menurut Obar, Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta yang berlokasi di Dusun Bojongmangu, Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, terdapat tumpukan batu yang tersusun dan diduga sebagai tempat beraktivitas warga Karawang pada zaman megalitikum sekitar 10.000 tahun lalu.
Pemkab Karawang, menetapkan Candi Lanang, Makam Ki Bagus Jabin dan Situs Megalitikum sebagai cagar budaya guna melestarikan warisan umat manusia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News