Maksimalkan Potensi PAD, Pemkab Karawang Rumuskan Raperda Pemakaman

Selasa, 16 Juli 2024 – 09:30 WIB
Maksimalkan Potensi PAD, Pemkab Karawang Rumuskan Raperda Pemakaman - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pemakaman. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang merampungkan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketua Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Acep Suyatna mengatakan bahwa di antara tujuan dibentuknya raperda ini ialah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi dari tempat pemakaman komersial.

Ia menyebutkan bahwa maraknya tempat pemakaman komesial di Karawang merupakan salah satu potensi yang harus dimanfaatkan, yakni dengan melakukan pemecahan hak atas tanah makam tempat pemakaman komersial dari pengelolaan kepada ahli waris.

Sehingga dapat dilakukan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang hingga melampaui waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya, peluang untuk dilakukan pemecahan hak atas tanah makam di tempat pemakaman komersial sangat minim dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dengan begitu dalam raperda tersebut tidak dimasukkan klausal tempat pemakaman komersial secara khusus, melainkan tempat pemakaman komersial menjadi bagian dari tempat pemakaman bukan umum.

"Kami telah melakukan pembahasan yang cukup panjang, dan hari ini kami putuskan tempat pemakaman komersial menjadi bagian dari tempat pemakaman bukan umum. Di mana tempat pemakaman bukan umum ini merupakan tempat pemakaman yang dikelola oleh bagian hukum yang bersifat sosial, keagamaan atau komersil," katanya.

Acep berharap pihak eksekutif dapat mengoptimalkan potensi PAD dari pemakaman, baik dalam bentuk retribusi atau pun pajak.

DPRD Kabupaten Karawang merampungkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News