Pemkab Subang Laporkan Penambangan Ilegal ke Pemprov Jabar
jabar.jpnn.com, SUBANG - Penjabat Bupati Subang Imran menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Subang telah melaporkan penambangan ilegal yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami (sebelumnya) telah melapor, karena terkait dengan penambangan itu sepenuhnya kewenangan Pemprov Jabar," katanya.
Ia menyebutkan bahwa dalam laporan itu, pihaknya menyampaikan agar dilakukan penertiban terkait kegiatan penambangan ilegal yang berdampak kepada lingkungan.
Baca Juga:
Selain menyampaikan laporan, kata dia, Pemkab Subang juga mengambil langkah lainnya dalam menyikapi banyaknya penambangan bebatuan di wilayah Subang selatan.
Untuk menyikapi itu, Pemkab Subang telah melakukan pemberlakuan jam operasional untuk mobil truk pengangkut hasil tambang yang melintasi wilayah Subang. Itu bertujuan agar aktivitas truk besar pengangkut hasil tambang tidak membahayakan aktivitas masyarakat.
Sedangkan terkait dengan ramainya temuan penambangan Ilegal di Kecamatan Kasomalang dan Kecamatan Jalancagak, Imran mengaku bahwa dirinya bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman telah melaksanakan peninjauan langsung.
Menurut Sekda, setelah pihaknya melakukan peninjauan ke area penambangan di Subang, ditemukan terdapat enam perusahaan penambangan yang beroperasi di wilayah Subang.
Dari enam perusahaan tambang itu, lima perusahaan di antaranya izinnya telah kadaluarsa atau habis masa berlaku, dan dilakukan penutupan. Satu perusahaan lagi memiliki izin hingga bulan September tahun 2025.
Pemkab Subang telah melaporkan penambangan ilegal yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan ke Pemprov Jabar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News