Warga Minta Menteri AHY Turun Tangan Soal Penyerobotan Lahan Kebun Karet di Jasinga Bogor
Achmad Sobari menyampaikan aliansi BEM se-Bogor siap bergerak melakukan aksi demo besar-besaran jika pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN tidak menggubris isu tanah dari masyarakat kecil di Jasinga, Kabupaten Bogor ini.
"Kami siap aksi jika tidak digubris, tanah untuk rakyat, bukan untuk monopoli mafia tanah. Warga butuh penjelasan, tetapi BPN Kabupaten Bogor ogah-ogahan," tegasnya.
Kuasa hukum 16 petani kebun Desa wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor Rusli Efendi menambahkan bahwa dirinya menemukan kejanggalan dalam surat HGU nomor: 1-HGU-BPN RI-2008 yang diberikan kepada PT Perusahaan Perkebunan Djasinga dan kini dibeli atau dialihkan kepada Yayasan Desember Satu.
Apalagi, sudah ada kabar klaim dari pihak perusahaan dan yayasan telah memiliki sertipikat hak milik (SHM).
Namun demikian, ketika diminta bukti, tidak pernah menunjukkan. Aliansi BEM se-Bogor pun telah mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, namun tidak mendapatkan jawaban yang terang.
"Kejanggalan itu ada di rentang waktu izin usaha tahun 1999 sampai tahun 2008, karena HGU baru terbit tahun 2008, lalu 9 tahun bodong? Dan kapan warga mengalihkan garapannya? Warga merasa tidak pernah melepaskan sejengkal pun tanah negara yang mereka kelola, negara ini ada aturan, ada hukum, jangan serobot. Apalagi tiba-tiba jadi SHM," ungkapnya.
Rusli efendi membeberkan, bahkan dari pihak perusahaan maupun yayasan tidak bernegosiasi yang baik kepada warga.
Mereka, kata Leo efendi, hanya diiming-imingi uang Rp10 ribu per meter sebagai pembelian/ganti rugi/uang kerohiman pengalihan pengelolaan tanah.
Warga meminta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono turun tangan atas dugaan penyerobotan tanah garapan perkebunan karet di Jasinga, Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News