DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan Perda Pemakaman, Biaya Pemulasaraan Jenazah Jadi Gratis!
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Ketua Tim Pansus, Gilang Gugum Gumelar menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan atas kesepakatan bersama dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja, maka Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diganti dengan Raperda baru, yaitu Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Raperda ini disusun dengan pertimbangan Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan juga sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman.
“Untuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman kami mohon untuk dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman disahkan menjadi Perda. Dan juga agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota terkait Penerbitan Lokasi (Penlok) khusus pemakaman,” ujar Gilang.
Lebih lanjut, Gilang turut menyampaikan terdapat beberapa hal substansi yang sudah dituangkan didalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Sehingga ia berharap apa yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
“Kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Bogor,” tutupnya.
Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman berubah, kini biaya pemakaman dan pemulasaraan jenazah jadi gratis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News