DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan Perda Pemakaman, Biaya Pemulasaraan Jenazah Jadi Gratis!
Kepada para peserta rapat paripurna ia berharap dengan adanya Perda tentang Pemakaman ini, bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Bogor, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi dengan kata lain retribusi pemakaman sudah tidak dipungut lagi.
“Ke depan bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman, terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah kota bogor. Raperda ini juga diharapkan memastikan pemakaman yang disediakan bias memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Dengan sudah disampaikannya laporan dari tim Pansus dan tanggapan dari Pj Wali Kota, maka pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, secara resmi menyetujui pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman menjadi Perda Penyelenggaraan Pemakaman.
Dalam hal ini, ia pun meminta Pemerintah Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan catatan yang telah disampaikan oleh tim Pansus DPRD Kota Bogor.
“Dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor, maka Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman dengan ini saya sahkan,” pungkasnya. (mar7/jpnn)
Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman berubah, kini biaya pemakaman dan pemulasaraan jenazah jadi gratis
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News