Dapat SP Dua Dari Petugas, Ratusan PKL Flyover Arif Rahman Hakim Siap-Siap Angkat Kaki
jabar.jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Kota Depok memberikan surat peringatan (SP) kepada 281 Pedagang Kaki Lima (PKL), di kolong Flyover Arif Rahman Hakim bagian timur, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Komandan Tim Garuda 2 Satpol PP Kota Depok Sumarta mengatakan, pemberian SP itu dilakukan lantaran ratusan PKL tersebut melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum.
"Keberadaan PKL di sana mengganggu pengguna jalan, apalagi mereka juga berada di pinggir rel kereta makanya kami berikan peringatan," ucap Sumarta, Kamis (24/3).
Peringatan tersebut merupakan kali kedua yang diberikan Satpol PP Kota Depok kepada para PKL.
“Kami sudah berikan SP pertama kepada para PKL, tetapi masih banyak yang berjualan di lokasi tersebut sehingga kami berikan SP kedua," jelasnya.
Satpol Kota Depok mengaku tak segan untuk melakukan penertiban secara paksa kepada para PKL, jika pemberian SP dari pihaknya tak digubris para PKL.
"Kalau SP dua ini masih tidak digubris, kami akan berikan SP tiga. Kalau masih tidak digubris kami akan tertibkan. Tetapi, kami juga belum tahu pasti kapan penertiban akan dilakukan, karena kami masih menunggu instruksi pimpinan,” terangnya.
Ia berharap 281 pedagang ini dapat segera mengosongkan lapaknya, agar tidak ada penertiban paksa dari Satpol PP Kota Depok.
Sebanyak 281 pedagang kaki lima (PKL) di kolong flyover Arif Rahman Hakim mendapatkan surat peringatan (SP) kedua dari Satpol PP Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News