Hak Pemanfaatan Kios Pasar Agung Habis, Pemkot Depok Sosialisasikan Aturan Baru

Sabtu, 08 Juni 2024 – 18:05 WIB
Hak Pemanfaatan Kios Pasar Agung Habis, Pemkot Depok Sosialisasikan Aturan Baru - JPNN.com Jabar
Ilustrasi jual beli di Pasar Agung Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Ketentuan pembayaran retribusi itu, akan berlaku setelah pedagang dan UPTD Pasar menyamakan kesepahaman tentang pengelolaan Pasar Agung ke depannya.

"Kini UPTD Pasar Agung akan mendata kembali memverifikasi ulang pedagang yang benar-benar mau berjualan dan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," ujar Dudi.

“Kami berharap, para pedagang ini bisa memahami aturan terbaru,” lanjut Dudi. (mcr19/jpnn)

Pemkot Depok sebut hak pemanfaatan kios Pasar Agung telah habis, sehingga harus mengikuti peraturan baru yang berlaku

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News