Hak Pemanfaatan Kios Pasar Agung Habis, Pemkot Depok Sosialisasikan Aturan Baru

Sabtu, 08 Juni 2024 – 18:05 WIB
Hak Pemanfaatan Kios Pasar Agung Habis, Pemkot Depok Sosialisasikan Aturan Baru - JPNN.com Jabar
Ilustrasi jual beli di Pasar Agung Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menemui para pedagang kios di Pasar Agung.

Kunjungan tersebut berkaitan dengan habisnya hak pemanfaatan kios di Pasar Agung.

Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, pemanfaatan kios tersebut habis per April 2024.

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan nomor 1027/SKHP/DPP/2004 tentang pengelolaan pasar di Kota Depok.

“Selama 20 tahun ini, banyak pedagang yang menduduki Pasar Agung dan sudah beranggapan memiliki kios tersebut,” ucap Dudi dikutip Sabtu (8/6).

“Sehingga, kami sosialisasikan sesuai aturan yang berlaku bahwa saat ini Pasar Agung sudah milik Pemerintah Kota Depok, dan nantinya ada kebijakan selanjutnya yang harus dipatuhi oleh pedagang," sambungnya.

Perarturan tersebut, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif sewa penyediaan kios sebesar Rp600 ribu/meter persegi/tahun.

Sedangkan los sebesar Rp300 ribu/meter persegi/tahun. Berlaku sejak Januari 2024.

Pemkot Depok sebut hak pemanfaatan kios Pasar Agung telah habis, sehingga harus mengikuti peraturan baru yang berlaku
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News