Polisi Amankan 2 Pelaku Bullying Terhadap Siswi Kelas 6 SD di Depok

Jumat, 07 Juni 2024 – 12:45 WIB
Polisi Amankan 2 Pelaku Bullying Terhadap Siswi Kelas 6 SD di Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korban perundungan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi berhasil mengamankan dua pelaku bullying terhadap siswi kelas 6 SD berinisial AL, di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kedua pelaku tersebut yang bertindak menganiaya korban.

“Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan,” ucapnya.

Sedangkan satu orang yang merekam aksi tersebut masih dalam proses pencarian.

“Tinggal satu orang yang belum kami dapatkan, yaitu yang memvideokan aksi tersebut,” tuturnya.

Dirinya menuturkan kedua pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Saat ini yang dilakukan adalah pasal pepenganiayaan. Tetapi tentunya kami kolaborasikan dengan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya juga pasti jauh lebih ringan daripada yang tercantum di KUHP,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, korban dipukuli berkali-kali oleh dua orang perempuan hingga tersungkur ke tanah.

Polisi mengamankan dua pelaku bullying terhadap siswi kelas 6 SD berinisial AL yang terjadi di Kota Depok.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News