Meriahkan HJB ke-542, Bappenda Bogor Berlakukan Program Penghapusan Denda PBB pada Juni-Agustus
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor melakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada bulan Juni hingga Agustus 2024.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengungkapkan program penghapusan denda untuk PBB-P2 ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 untuk tahun pajak hingga 2023.
Program relaksasi pajak daerah ini menjadi salah satu upaya Bappenda dalam memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak.
Selain itu, kata dia, program ini juga sekaligus untuk memeriahkan Hari Jadi Bogor atau HJB Ke-542.
Andri Hadian menjelaskan, melalui program ini para wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokoknya saja.
“Pemkab Bogor memberikan Relaksasi Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan 2023 dalam periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024,” ujar Andri Hadian.
Ia meminta para wajib pajak memanfaatkan dengan baik program penghapusan denda PBB-P2 ini. Menurut dia, setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB-P2 anda. Pajakmu membangun Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Bappenda Kabupaten Bogor berlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada Juni hingga Agustus 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News