Meriahkan HJB ke-542, Bappenda Bogor Berlakukan Program Penghapusan Denda PBB pada Juni-Agustus

Kamis, 06 Juni 2024 – 11:00 WIB
Meriahkan HJB ke-542, Bappenda Bogor Berlakukan Program Penghapusan Denda PBB pada Juni-Agustus - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Pembayaran pajak juga kini bisa lebih mudah. Selain di UPT Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor, para wajib pajak juga bisa membayar pajak secara digital di minimarket, apikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, OVO, Qris dan lainnya. (antara/jpnn)

Bappenda Kabupaten Bogor berlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada Juni hingga Agustus 2024.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News