Wacana Vaksin Booster untuk Perjalanan Mudik 2022, Begini Respons Dishub Jabar

Rabu, 23 Maret 2022 – 18:30 WIB
Wacana Vaksin Booster untuk Perjalanan Mudik 2022, Begini Respons Dishub Jabar - JPNN.com Jabar
Ilustrasi mudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ini menjadi penting karena faktor berhentinya (pandemi) karena vaksinasi. Lansia juga akan terus didorong dan yang masih satu kali vaksin, menjelang Ramadan itu 60% tervaksin,” kata Ma’ruf di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3).

Untuk diketahui, Drektorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi Indonesia.

Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR jika sudah mendapatkan vaskin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Pelaku perjalanan yang mendapatkan vaskinasi dosis pertama menunjukkan hasil negative PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam.

Sementara tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (mcr27/jpnn)

Dishub Jabar merespons soal wacana pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik tahun ini. Simak penjelasannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News