Vaksin Booster Diwacanakan Menjadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Pusat berencana mewajibkan syarat vaksinasi ketiga atau booster dalam perjalanan mudik Idul Fitri 2022. Ini dilakukan guna menekan angka penyebaran virus Covid-19, meski angka kasus sudah bisa dikendalikan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, vaksinasi Covid-19 saat ini menjadi faktor terkendalinya pandemi. Maka dari itu, pihaknya terus mendorong kepada pemerintah daerah agar vaksinasi bisa terus ditingkatkan, termasuk bagi lansia.
“Ini menjadi penting karena faktor berhentinya (pandemic) karena vaksinasi. Lansia juga akan terus didorong dan yang masih satu kali vaksin, menjelang Ramadan itu 60% tervaksin,” kata Ma’ruf di Pondok Pesantren Al Ittifaq, Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3).
Lebih lanjut, kata Ma’ruf, pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik Idul Fitri 2022 apabila situasi pandemi Covid-19 landai dan tidak ada lonjakan.
“Ini juga jadi syarat kalau orang mau mudik. Selain dua kali vaksin, dia (pemudik) juga harus booster. Gak perlu PCR dan kalau suasananya landai serta tidak ada lonjakan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Drektorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi Indonesia.
Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR jika sudah mendapatkan vaskin dosis lengkap atau dosis ketiga.
Wapres Ma'ruf Amin menyatakan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan mudik Idul Fitri 2022. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News